Jumat, 08 Juli 2011

penilaian sertifikasi

RUBRIK
PENILAIAN PORTOFOLIO
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

















DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007






RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO

1. Kualifikasi akademik

Ijazah Relevansi Skor

Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)* 150
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar 150
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)** 140
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 130
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel) 120
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar 120
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 110
Sesuai bidang studi 80
Tidak sesuai 50
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) 175
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel) 160
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 160
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 145
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 130
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel) 200
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel) 180
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) 180
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 160
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi 140

Catatan:
* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mapel)
** Untuk mata pelajaran produktif di SMK, bidang keahlian analog dengan rumpun bidang studi
S1, S2, atau S3 yang kedua dan seterusnya diperhitungkan dengan skor 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.
Skor maksimal: jika memiliki S1, S2, dan S3 kependidikan yang relevan: 150 + 175 + 200 = 525

2. Pendidikan dan Pelatihan


Internasional Nasional Provinsi Kab/Kota Kecamatan
R TR R TR R TR R TR R TR
> 640 60 45 50 40 45 35 40 30 35 25
481 – 640 55 40 45 35 40 30 35 25 30 20
161 – 480 45 35 40 30 35 25 30 20 25 15
81 – 160 40 30 35 25 30 20 25 15 20 10
30 – 80 35 25 30 20 25 15 20 10 15 7
8 – 29 30 20 25 15 20 10 15 5 10 3

Keterangan:
R: relevan; materi diklat mendukung pelaksanaan tugas profesional guru
TR: tidak relevan; materi diklat tidak mendukung pelaksanaan tugas profesional guru
Skor maksimuml (taksiran): 2x pelatihan nasional relevan pola 170 jam, 2x propinsi relevan pola 120 jam, 4x kabupaten/kota relevan pola 20 jam = (2x40) + (2 x 30) + (4 x 15) = 200


3. Pengalaman Mengajar

Masa Kerja Guru Skor
> 25 tahun 160
23 – 25 tahun 145
20 – 22 tahun 130
17 – 19 tahun 115
14 – 16 tahun 100
11 – 13 tahun 85
8 – 10 tahun 70
5 – 7 tahun 55
2 – 4 tahun 40

Catatan: tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar
Skor maksimum: 160


4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
a. Perencanaan Pembelajaran

Aspek yang dinilai Skor maks
1. Perumusan tujuan pembelajaran
2. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar
3. Pemilihan sumber /media pembelajaran
4. Skenario atau kegiatan pembelajaran
5. Penilaian hasil belajar 5
10
5
10
10
Catatan: Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP dan dihitung skor reratanya.
Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 40

b. Pelaksanaan Pembelajaran

Aspek yang dinilai Skor maks
1. Prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi)
2. Kegiatan inti:
·1 penguasaan materi
·2 strategi pembelajaran
·3 pemanfaatan media/sumber belajar
·4 evaluasi
·5 penggunaan bahasa
3. Penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut) 20

80





20

Skor maksimal: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 120


5. Penilaian dari atasan dan pengawas

Bukti Aspek yang dinilai Skor maks
Dokumen hasil penilaian oleh atasan dan/atau pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial 1. Ketaatan menjalankan ajaran agama
2. Tanggung jawab
3. Kejujuran
4. Kedisiplinan
5. Keteladanan
6. Etos kerja
7. Inovasi dan kreativitas
8. Kemampuan menerima kritik dan saran
9. Kemampuan berkomunikasi
10. Kemampuan bekerja sama 5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
Jumlah 50

Catatan:
Skor maksimum: jika semua butir aspek mencapai skor maksimum: 10 x 5 = 50


6. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik

Prestasi Tingkat* Skor
Bukti juara lomba akademik Internasional
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan 60
40
30
20
10
Bukti menemukan karya monumental Pendidikan
Nonpendidikan 60
40

* Kejuaraan diambil tingkat yang tertinggi

b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa

Jenis Pembimbingan teman sejawat/siswa Skor
Instruktur 40
Guru Inti/Tutor/Pemandu 20
Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya sampai meraih juara
Tingkat Internasional : 40
Tingkat Nasional : 25
Tingkat Provinisi : 20
Tingkat Kabupaten/Kota : 15
Tingkat Kecamatan : 10
Pembimbngan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai juara 5

Skor maksimum (taksiran): 1x lomba akademik nasional, 1 x juara lokal, sebuah karya monumental bidang pendidikan, instruktur : 40 + 20 + 60 + 40 = 160


7. Karya Pengembangan Profesi

Skor
Relevan Tidak relevan

Nasional 50 35
Provinsi 40 25
Kabupaten/Kota 30 15
Jurnal Terakreditasi 25 20
Jurnal Tdk Terakreditasi 10 8
Majalah/koran nasional 10 8
Majalah/koran local 5 3
d. Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN 2 per kegiatan
e. Modul/Diktat dicetak local (Kab/Kota) Minimal mencakup materi 1 semester skor 20
f. Media/Alat pelajaran Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi skor 5
g. Laporan penelitian di bidang pendidikan Setiap satu laporan diberi skor 10
Sebagai ketua 60% dan anggota 40%
h. Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll) Setiap karya seni diberi skor 15
*)Buku publikasi nasional adalah buku ber-ISBN dan ditetapkan oleh BSNP
sebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku ber-ISBN; publikasi
kab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN.
Skor maksimum (taksiran): 1 buku publikasi kabupaten/kota, 1 artikel dalam jurnal terakreditasi, 2 artikel dalam jurnal tidak terakreditasi, & 2 artikel di koran lokal: 30 + 25 + (2 x 10) + (2 x 5) =85








8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

Skor
Pemakalah Peserta
Internasional 50 10
Nasional 40 8
Provinsi 30 6
Kabupaten/Kota 20 4
Kecamatan 10 2

Skor maksimal (taksiran): 1x peserta internasional, 1x pemakalah nasional, dan 3x peserta kabupaten/kota: 10 + 40 + (3 x 4) = 62


9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
a. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial

Skor per tahun
Kependidikan Sosial
Internasional 10 7
Nasional 7 5
Provinsi 5 4
Kabupaten/Kota 4 3
Kecamatan 3 2
Desa/Kelurahan 2 1

b. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan Skor per tahun
Kepala sekolah 4
Wakil kepala sekolah/ketua jurusan/kepala lab/ kepala bengkel 2
Pembina kegiatan ekstra kuriluler (pramuka, drumband, mading, KIR, dsb.) 1
Skor maksimum (taksiran): 2 tahun pengurus nasional organisasi kependidikan, 2 tahun pengurus organisasi sosial tingkat nasional, mendapat tugas tambahan sebagai wakasek dan kasek masing-masing selama 4 tahun: (2 x 7) + (2 x 5) + (4 x 2) + (4 x 4) = 48


10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

Tingkat Skor
Internasional
Nasional
Provinsi
Kabupaten/Kota 30
20
10
5
Melaksanakan tugas di daerah terpencil/tertinggal/bencana/konflik/perbatasan Setiap tahun 4
Skor maksimal (taksiran): 1x penghargaan nasional, 3 x penghargaan provinsi:
20 + (3 x 10) = 50

SKOR MAKSIMUM PER UNSUR PORTOFOLIO

(Sebagian merupakan skor maksimum fix dan sebagian yang lain skor maksmum taksiran)


NO. UNSUR PORTOFOLIO GURU SKOR
1. Kualifikasi akademik 525
2. Pendidikan dan pelatihan 200
3. Pengalaman mengajar 160
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran 160
5. Penilaian dari atasan dan pengawas 50
6. Prestasi akademik 160
7. Karya pengembangan profesi 85
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah 62
9 Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 48
10 Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan 50
Jumlah 1500


PENGELOMPOKAN KOMPONEN PORTOFOLIO DAN KETENTUANNYA

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok (minimal 300 dan semua sub unsur tidak boleh kosong)

1. Kualifikasi akademik 525
2. Pengalaman mengajar 160
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran 160
Jumlah 845

B. Unsur Pengembangan Profesi (minimal 200 dan Guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimuml 150)

1. Pendidikan dan pelatihan 200
2. Penilaian dari atasan dan pengawas 50
3. Prestasi akademik 160
4. Karya pengembangan profesi 85
Jumlah 495

C. Unsur Pendukung Profesi (tidak boleh nol dan maksimal 100)

1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah 62
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 48
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan 50
Jumlah 160

BATAS LULUS: 850 (57% dari perkiraan skor maksimum)

Apabila skor maksimal kualifikasi akademik tidak memperhitungkan ijazah S2 dan S3 (yang pada umumnya guru tidak memiliki), maka batas lulus menjadi: 850/1125 x 100% = 75,56%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar